•*~WELCOME TO SOLUSI HEMAT - Harga-harga semakin meningkat, biaya hidup makin tak terkendali, harga BBM, TDL, PDAM, ELPIJI, harga Pangan dan Lain-lain akan terus bergerak maju dan semakin tak terjangkau oleh Penghasilan yang terbatas serta semakin meningkatnya kebutuhan pokok.~*•

•*~Dalam rangka penghematan listrik, apa yang dapat kita lakukan?~*•

•*~Bukan hanya "mematikan yang tidak perlu"~*•.


   
  Solusi Hemat Energy
  INSPRES NO.10 Tahun 2005
 
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005

TENTANG

PENGHEMATAN ENERGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Dalam rangka meningkatkan penghematan energi, dengan ini menginstruksikan :

Kepada
1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
3. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departement;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota

Untuk :
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan instansi masingmasing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk:
a. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara,dan badan usaha milik daerah;
b. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
c. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

KEDUA : Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi.

KETIGA : Memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEEMPAT : Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral :
a. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan
b. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penghematan energi.

KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.


Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di keluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

Ttd

Lambock V. Nahattands





 
  Today, there have been 1 visitors (2 hits) on this page!

Anda tidak punya pilihan... agar berhasil, sudahi mimpi anda dan mulailah bertindak agar bisnis menjadi besar. Bukan nanti, sekaranglah saatnya SERIUSI bisnis internet lebih dalam lagi !

Dan INGAT:
Informasi berikut akan sangat mengejutkan anda. Saya harap segera hentikan kesibukan anda dan serius membaca, karena hari ini adalah Titik Balik kehidupan anda selanjutnya!

Saudara pencari income di internet...

Apakah anda sedang mencari pekerjaan atau sudah bekerja keras membanting tulang, mencari uang kesana kemari, namun hasil yang didapat belum juga memuaskan?

Apakah waktu sisa yang anda miliki terlalu sedikit untuk keluarga hanya karena terikat dengan pekerjaan rutin yang melelahkan dan membosankan? Anda stress setiap hari, tertekan karena intimidasi bos anda, berangkat kerja di pagi hari dan kembali di rumah penuh dengan rasa lelah di malam hari... dan besok anda akan ulangi lagi rutinitas ini.

Apakah seperti itu hidup anda?

Jika jawaban anda adalah "YA" untuk salah satu saja dari tersebut di atas, maka teruslah membaca!

Bersama Rekan Saya Joko Susilo,
Kami Akan Mengungkap Rahasia Tersembunyi
Metode Mencari Uang di Internet
 
 


MySpace Hit Counter
 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free